Berikut hukuman untuk p3m3r*k0s4*4n sekaligus pembunuh seorang bocah di Yaman. Tak tangung-tanggung, sesudah pengadilan menyebutkan tersangka bersalah, jadi pelaku segera dibawa ke lapangan terbuka untuk dieksekusi di hadapan ribuan pemirsa.
Setelah aba-aba diberikan, sang eksekutor segera saja memuntahkan Peluru AK-MS berkaliber 7, 62 X 39 mm, dengan kecepatan Peluru 710 mtr./detik, dengan jarak jangkauan efektif 300 mtr. namun ditembak dalam jarak kurang dari satu mtr.. Spontan saja kepalanya meledak serta berisi berhamburan di tempat. Tersebut deskripsi eksekusi untuk predator anak di Yaman. Pepatah di sana " bila tidak ingin dibunuh, jangan membunuh " Mereka melakukan hukuman yang keras itu untuk untuk
mewujudkan arti satu keadilan serta untuk untuk menyebabkan rasa aman untuk warga serta rasa takut dan dampak kapok untuk beberapa penjahat, kususnya untuk beberapa p3m3r*k0s4*4n serta pembunuh.
Bagaimana dengan hukum di Indonesia?
Ditengah banyak masalah p3m3r*k0s4*4n yang dibarengi dengan pembunuhan keji, pasti bikin orang-orang berang serta inginkan ada hukuman yang seberat-beratnya.
Semoga hukuman yang tegas, terang, serta keras untuk p3m3r*k0s4*4n sekalian pembunuh dapat juga diaplikasikan di Indonesia hanya untuk terwujudnya rasa aman untuk warga dan ada rasa takut serta dampak kapok untuk pelaku kejahatan.
Setujukah anda bila p3m3r*k0s4*4n sekaligus pembunuh dihukum dengan hukuman yang seberat-beratnya? Silahkan berikan ke facebook bila setuju
sumber : http :// www. berita-pilihan. com/
http :// kabarenam. blogspot. com/2016/05/inilah-hukuman-bagi-pem3rk0sa-di-yaman. html
Blogger Comment