Diduga Razia Ilegal, Polisi Kalah Debat dengan Pengendara



Seorang pengguna Facebook bernama Mahendra Mandraman menceritakan cerita waktu dianya ikut terjaring operasi razia surat – surat kendaraan bermotor oleh petugas polisi di Jalan Raya Cikopo, Cikampek, Jawa Barat, pada 22 Agustus 2015 lalu. Disangka operasi itu dikerjakan dengan cara ilegal karena tak ada papan tanda pemberitahuan di jalan bahwa sedang dilakukan razia.


Setelah semua kelengkapan surat – surat kendaraannya di check oleh polisi, Mahendra lalu mengemukakan keluhan pada petugas karena tak diberikan papan pemberitahuan razia sebelumnya, yang menandakan bahwa operasi itu yaitu resmi dari kepolisian. Mendengar pertanyaan seperti itu, pak polisi segera marah – marah sambil menyuruh dirinya turun dari kendaraan serta menyampaikan : “Kalau tak suka silakan lapor pada komandan saya”.

Tidak berapa lama waktu mereka berdua sama-sama berdebat, tiba – tiba didepannya terjadi tabrakan kecil pada Daihatsu Terios yang menabrak bagian belakang mobil Toyota Avanza. Tabrakan itu disebabkan Avanza mengerem dengan cara mendadak karena kendaraan yang ada di depannya sedang dihentikan oleh polisi.


Mengetahui hal itu, Mahendra juga segera mengatakan pada petugas polisi yang saat itu masih tetap selalu “ngotot – ngototan” dengan dianya.


“Tuh pak, baru saja dibilangin harusnya ada pengumuman. Jadinya tabrakan tuh”. Ucap Mahendra.

Apa yang terjadi selanjutnya, petugas polisi itu segera putar badan dan pergi meninggalkan dirinya. Bukan menuju kearah terjadinya tabrakan, tetapi menuju ke arah lain untuk hindari kejadian itu.

Sebenarnya secara hukum di Indonesia telah diatur dengan cara jelas lewat UUD Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 yang bunyinya :

memastikan bahwa pada tempat pemeriksaan harus dilengkapi dengan tanda yang tunjukkan ada pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda disebut mesti diletakkan pada jarak sedikitnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan. Untuk pemeriksaan yang dikerjakan pada jalur jalan yang mempunyai lajur jalan raya dua arah yang berlawanan serta cuma dibatasi oleh marka jalan, tanda mesti ditempatkan pada jarak sedikitnya 100 (seratus) meter sebelum serta sesudah tempat pemeriksaan. 


Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan saat malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan ada pemeriksaan, juga harus dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang (Pasal 15 ayat 4 PP 42/1993).
SHARE

Milan Tomic

Hi. I’m Designer of Blog Magic. I’m CEO/Founder of ThemeXpose. I’m Creative Art Director, Web Designer, UI/UX Designer, Interaction Designer, Industrial Designer, Web Developer, Business Enthusiast, StartUp Enthusiast, Speaker, Writer and Photographer. Inspired to make things looks better.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment